Jumat, 31 Oktober 2025

Polda Sumsel Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 1,7 Kilogram Sabu Dan 6.404 Butir Ekstasi Dari 16 Laporan Polisi

 


Jatanras24-Palembang Sumsel,Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Jumat (31/10/2025), Ditresnarkoba Polda Sumsel melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025.


Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lobi Gedung Prof.Dr. Awaloedin Djamin, M.PA, Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang. Barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium, terdiri dari 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka yang diamankan.


Ps.Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP H. M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H.,selaku pimpinan kegiatan, menyampaikan bahwa hasil pengungkapan ini setara dengan penyelamatan 31.567 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh berbagai pihak eksternal dan internal, antara lain perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, GANN Sumsel, Bidang Propam Polda Sumsel, Dit Tahti, serta penasihat hukum tersangka. Sebelum dimusnahkan dengan cara diblender, tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel terlebih dahulu memastikan keaslian barang bukti. Seluruh kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumsel dalam perang melawan narkoba.


“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, namun pesan tegas kepada seluruh jaringan narkoba bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di Sumatera Selatan. Kami berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba,” ungkap Kombes Pol Nandang.


Dari total 16 laporan polisi yang ditangani, kasus-kasus tersebut berasal dari sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, meliputi Kota Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Prabumulih.


Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif dan represif dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkotika.tandasnya, @narsumbidhumaspoldasumsel,


Pewarta : Sirlani Lubay, Sumsel

Penerbitan SIM Baru Begitu Muda di Gresik



JATANRAS24 - Gresik, 31 Oktober 2025 - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gresik terus berupaya meningkatkan pelayanan dan mensosialisasikan aturan baru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Baur SIM Satpas Polres Gresik, "Aiptu Mardianto" memastikan proses penerbitan SIM berjalan transparan dan sesuai prosedur.


Polres Gresik, melalui Satlantas, telah mengadakan sosialisasi mengenai aturan baru dalam materi ujian SIM. Salah satu perubahan adalah lintasan ujian praktik yang kini berbentuk sirkuit, dengan ukuran yang diperlebar dan tanpa materi "zig-zag test"

Penerbitan SIM Baru:

Pembuatan SIM baru di Satpas Polres Gresik tetap mengacu pada tahapan yang telah ditetapkan:

1. Pemohon dapat mendaftar secara "offline" di Satpas atau memanfaatkan opsi "online" melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Korlantas Polri. Opsi "online" ini diharapkan dapat memudahkan pemohon di tengah kenaikan biaya tes psikologi "offline"

2. Meliputi KTP, pas foto, dan pemohon.

3. Pemohon akan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani.

4. Dilanjutkan dengan ujian teori.

5. Ujian praktik dilakukan di Satpas dengan lintasan sirkuit yang baru.

6. Jika semua tahapan lulus, SIM akan diterbitkan.

Baur SIM "Aiptu Mardianto" juga menjelaskan bahwa perubahan biaya tes psikologi tidak memiliki keterkaitan dengan Satlantas Polres Gresik. Ia menegaskan bahwa seluruh pemohon wajib mengikuti prosedur yang ada.


Meskipun sempat ada aturan wajib melampirkan sertifikat mengemudi dari tempat kursus untuk SIM A, aturan tersebut telah dibatalkan karena protes masyarakat, sehingga persyaratan kembali seperti semula. Satlantas Polres Gresik juga telah memberikan edukasi kepada pemohon SIM untuk mewujudkan tertib berlalu lintas di jalan.


Satlantas Polres Gresik berkomitmen menerapkan pelayanan publik bebas pungli dan terus berupaya memberikan kemudahan serta transparansi bagi masyarakat dalam pengurusan SIM.


Pewarta : Noeradi

Senin, 27 Oktober 2025

UU Kesehatan dan Penjelasan

 


Perbedaan dan persamaan Pasal 424, 425, dan 426 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, beserta penjelasannya:PerbedaanPasalSubjekKetentuan PidanaPenjelasanPasal 424Setiap Orang yang tidak memiliki perizinan berusaha atau tidak memiliki sertifikat standarDipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal ini secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi individu atau entitas yang menyelenggarakan upaya kesehatan (termasuk pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan alat kesehatan) tanpa memenuhi persyaratan perizinan berusaha atau sertifikat standar yang diwajibkan oleh undang-undang.


 Fokusnya adalah pada aspek legalitas operasional.Pasal 426Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar yang dibutuhkan dalam upaya kesehatan yang mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta benda Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).


Pasal ini menargetkan individu yang sengaja menahan informasi yang krusial atau memberikan informasi palsu dalam konteks upaya kesehatan, yang pada akhirnya menyebabkan korban atau kerugian harta benda. 


Ini menekankan pentingnya transparansi dan kebenaran informasi dalam setiap aspek layanan kesehatan. 


Persamaan Undang-Undang yang Mengatur: Ketiga pasal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jenis Tindak Pidana: Ketiganya mengatur mengenai tindak pidana di bidang kesehatan.


 Ancaman Pidana Pokok: Ancaman pidana pokok untuk ketiga pasal ini adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). 


Ini menunjukkan bahwa UU Kesehatan menganggap pelanggaran-pelanggaran ini memiliki tingkat keseriusan yang serupa dalam hal ancaman sanksi maksimum.uan tersebut secara langsung menimbulkan kerugian.


 Ini bisa berupa tindakan fisik atau non-fisik yang secara konkret menghambat akses atau pelaksanaan layanan kesehatan.  Pasal 426 menyoroti aspek informasi dalam upaya kesehatan. Informasi yang akurat dan lengkap sangat vital dalam pengambilan keputusan medis dan kesehatan masyarakat. 


Ketidakjujuran atau penahanan informasi yang disengaja dapat berakibat fatal.Singkatnya, ketiga pasal ini adalah bentuk penegasan hukum dari UU Kesehatan untuk memastikan bahwa setiap upaya kesehatan dilaksanakan secara legal, tanpa hambatan yang disengaja, dan didasari oleh informasi yang benar, demi tercapainya tujuan kesehatan masyarakat yang optimal.


Red. Kancil

Kolaborasi MaDas dan Cybernews24 Melaksanakan Kegiatan Sosial ke Masyarakat

 


Gresik, 27 Oktober 2025 - Organisasi Masyarakat (Ormas) MADAS bersama Media Cyber New 24 Gresik menunjukkan kepedulian sosialnya dengan mendampingi warga Dermo yang sedang sakit ke Rumah Sakit Ibnu Sina Gresik. Aksi kemanusiaan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara elemen masyarakat dan media massa dalam membantu warga yang membutuhkan.



Pendampingan dilakukan pada hari Senin, 27 Oktober 2025, setelah mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatan salah satu warga Dermo yang memerlukan penanganan medis segera. Dengan sigap, anggota Ormas MADAS berkoordinasi dengan tim dari Media Cyber New 24 Gresik untuk memastikan proses evakuasi dan pendampingan berjalan lancar.Ketua Ormas MADAS, sapaan akrabnya bang Roy, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen organisasi untuk selalu hadir di tengah masyarakat, terutama dalam situasi darurat dan membutuhkan bantuan. 


"Kami merasa terpanggil untuk membantu sesama, apalagi ini menyangkut kesehatan dan nyawa. Dengan bantuan rekan-rekan media, kami berharap pesan kepedulian ini bisa menyebar dan menginspirasi pihak lain," ujarnya.Sementara itu, perwakilan dari Media Cyber New 24 Gresik, menambahkan bahwa peran media tidak hanya sebatas memberitakan, tetapi juga menjadi jembatan antara masyarakat dengan berbagai pihak yang dapat memberikan bantuan. 


"Kami melihat langsung bagaimana Ormas MADAS bergerak cepat. Kami merasa perlu untuk mendokumentasikan dan memberitakan aksi positif ini agar masyarakat tahu bahwa masih banyak tangan-tangan yang peduli," jelasnya.Warga Dermo yang sakit tersebut, saat ini telah mendapatkan penanganan medis intensif di RS Ibnu Sina Gresik.


 Keluarga pasien mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas bantuan dan pendampingan yang diberikan oleh Ormas MADAS dan Media Cyber New 24 Gresik.Aksi kolaboratif ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh bagi organisasi serta media lain untuk turut aktif dalam kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Gresik.


Pewarta : Radi

Cybernews24 dan Organisasi MaDas Benjeng Bersinergi Dalam Aksi Kemanusiaan

 


Gresik, 27 Oktober 2025 – Media Cybernews24 dan Organisasi MaDas Benjeng bersinergi dalam aksi kemanusiaan dengan membantu seorang warga Desa Dermo yang sedang sakit untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina Bunder Gresik.


Aksi cepat tanggap ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya bagi warga yang membutuhkan akses layanan kesehatan.  Cybernews24, sebagai salah satu media informasi Nasional, tidak hanya berfokus pada pemberitaan, tetapi juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.


Sementara itu, Organisasi MaDas Benjeng dikenal dengan komitmennya dalam membantu masyarakat di wilayah Gresik, terutama dalam bidang sosial dan kemanusiaan. Warga Desa Dermo yang identitasnya tidak disebutkan untuk menjaga privasi, dijemput langsung oleh tim gabungan dari kedua belah pihak dan segera dilarikan ke RS Ibnu Sina Bunder Gresik.


Untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Diharapkan dengan adanya bantuan ini, warga tersebut dapat segera pulih dan kembali beraktivitas. Kerja sama antara media dan organisasi masyarakat ini menjadi contoh positif bagaimana kolaborasi berbagai pihak dapat memberikan dampak yang signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.


Red. Roeddy

Jumat, 03 Oktober 2025

Kapolda Jatim Temui BEM di Depan Mapolda Jawa Timur

Surabaya, Sabtu - 30/8/2025 Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., turun langsung menemui massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, saat unjuk rasa di depan Mapolda Jatim.


Ratusan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutannya, meminta pengusutan tuntas terhadap oknum anggota Polri yang menabrak almarhum Affan Kurniawan, mendesak penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan, serta menuntut pembebasan mahasiswa yang ditangkap saat kerusuhan di Jawa Timur.


Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolda Jatim menyampaikan langsung pernyataan di hadapan massa. Sekira pukul 12.45 WIB, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto keluar menemui massa aksi.


Di atas mobil komando yang digunakan massa aksi, Kapolda Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi di Jakarta.


“Kami dari Polda Jatim menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga almarhum. Kami juga menyampaikan permintaan maaf, mudah-mudahan ini menjadi evaluasi bagi institusi kami agar kejadian serupa tidak terulang lagi,”ungkap Irjen Nanang.


Institusi kepolisian sudah mengambil langkah cepat terhadap kasus yang terjadi di Jakarta. Kapolda Jatim, sesaat setelah kejadian di Jakarta, pada hari itu juga oknum anggota yang menabrak driver ojol sudah diamankan, bahkan dipublikasikan di media.


SPONSOR
“Itu adalah bukti kepatuhan hukum yang kami jalankan sesuai aturan pidana maupun kode etik,” tegas Irjen Pol Nanang.


Ia menekankan, peristiwa tersebut menjadi evaluasi penting bagi Polri agar tidak terulang kembali di kemudian hari.


Dalam dialog dengan mahasiswa, Kapolda menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan terbuka.


“Kepolisian sudah memberikan hal-hal yang transparan. Mari kita kawal bersama dan akan terus di-update perkembangannya, jadi jangan khawatir,” tegasnya.


Menjawab tuntutan pembebasan mahasiswa yang ditangkap, Kapolda Jatim memberi jaminan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.


“Saya akan memberikan jaminan, kalau memang tidak bersalah akan saya lepaskan hari ini. Saya akan minta laporan dari anggota saya di Polrestabes Surabaya dan akan saya sampaikan langsung. Mari laksanakan kegiatan ini dengan baik dan tetap menjaga kondusifitas Jawa Timur,” pungkas Irjen Pol Nanang.


Aksi yang berlangsung di depan Mapolda Jatim tersebut berjalan kondusif, dengan Kapolda Jatim secara terbuka berdialog dan menyerap aspirasi para mahasiswa.


Red. Kancil

TERBARU

Salah satu prinsip yang kerap dilanggar namun jarang disorot secara serius adalah larangan bagi wartawan untuk merangkap jabatan di lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (ormas)

JT24 - Dunia jurnalistik dituntut menjaga marwah profesinya sebagai pilar keempat demokrasi. Salah satu prinsip yang kerap dilanggar namun ...