Rabu, 10 Desember 2025

Kasus KDRT Warga Wonosari Surabaya, 10 Desember 2025 – Upaya Penegakan Hukum yang Humanis dan Responsif

 


Jatanraz24 - Surabaya - Kasus KDRT Warga Wonosari Surabaya, 10 Desember 2025 – Upaya penegakan hukum yang humanis dan responsif kembali ditunjukkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Melalui unit khusus Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Tanjung Perak / KP3 berhasil memfasilitasi mediasi damai dalam sebuah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga Wonosari. 


Penanganan kasus ini menekankan pendekatan restorative justice, yang mengutamakan pemulihan dan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.Kasus KDRT yang dialami oleh warga Wonosari ini berhasil dimediasi dengan baik, di mana kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. 


Mediasi ini disaksikan bpk Lasio sebagai RT dan bpk Nanang selaku RW, dan warga setempat dan perwakilan dari media Cyber New24 Gresik ,,disertai penanda tanganan surat pernyataan damai ,,,,""merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjung Perak untuk memberikan perlindungan optimal bagi korban KDRT.


 Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). UU ini melarang segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga, serta mengamanatkan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban berdamai.


Unit PPA Polres Tanjung Perak, sebagai garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak, bertugas memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum dalam kasus-kasus KDRT.Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT. 


Masyarakat dapat melaporkan kejadian langsung ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atau unit pelayanan kepolisian terdekat. Selain itu, terdapat juga layanan pengaduan seperti SAPA 129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang siap membantu


Pewarta : Noeradi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TERBARU

Salah satu prinsip yang kerap dilanggar namun jarang disorot secara serius adalah larangan bagi wartawan untuk merangkap jabatan di lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (ormas)

JT24 - Dunia jurnalistik dituntut menjaga marwah profesinya sebagai pilar keempat demokrasi. Salah satu prinsip yang kerap dilanggar namun ...